Rabu, 09 Juni 2010

Revolusi ORDA/orde idealisme generasi-muda

Sistem-pemerintahan (orde) generasi-tua terdiri dari orde lama (kultus-individu Soekarno), orde baru (militerisme Soeharto), dan orde oligarki kader orla/orba. Track-record/prestasi orde generasi-tua adalah juara dunia korupsi, menjerumuskan rakyat kedalam jurang kemiskinan, serta mengantarkan Indonesia sebagai bangsa budak. Prestasi bobrok tersebut terjadi karena orde generasi-tua tidak ada bedanya dengan kolonial Belanda yaitu penindasan hak-hak politik rakyat demi kekuasaan menguras kekayaan Indonesia untuk kepentingan penguasa, abdi-kuasa, dan kroni-bisnis penguasa.

Ditindas bangsa-asing/Belanda mungkin dapat diterima sebagai hal biasa, namun ditindas oleh bangsa/pemerintahan sendiri sungguh suatu hal yang luar biasa biadab. Oleh sebab itu orde generasi-tua harus segera dihapuskan dari panggung politik Indonesia. Dan sebagai tanggung-jawab moral ilmiah kepada anak-cucu bangsa, generasi-muda idealis Indonesia telah merumuskan sistem pemerintahan ideal bagi Indonesia yaitu orde idealisme generasi-muda (ORDA) sbb;

KONSEP PEMERINTAHAN

1) Bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat, maka prinsip kebebasan individu, kesamaan hak/derajad, dan hak politik rakyat harus ditegakkan agar rakyat dapat berkembang secara maksimal mengejar cita-cita sesuai potensi yang dimiliki sehingga bangsa dan negara menjadi maju (Prinsip negara kesejahteraan).
2) Bahwa kekuasaan cenderung diselewengkan dan kekuasaan tidak terbatas pasti diselewengkan, maka wewenang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dipisahkan (Prinsip trias-politica).
3) Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan pemerintahan adalah berdasarkan aspirasi rakyat dalam bentuk undang-undang yang dirumuskan oleh perwakilan rakyat (Prinsip demokrasi dan konstitusionalisme).
4) Penyelesaian konflik diadakan secara melembaga melalui proses peradilan berdasarkan prinsip supremasi-hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesamaan hak didepan hukum (Prinsip rule of law).

PRAKTEK PEMERINTAHAN

1) Birokrasi yang bertanggung-jawab pada kesejahteraan rakyat (Prinsip abdi-rakyat dan profesionalisme).
2) Dewan perwakilan rakyat yang mengadakan kontrol pada pelaksanaan pemerintahan (Prinsip oposisi).
3) Partai politik yang memperjuangkan kepentingan rakyat, dan berfungsi sebagai wadah partisipasi rakyat dalam proses politik (Prinsip nasionalisme).
4) Mengadakan pembagian kekuasaan secara teritorial melalui otonomi daerah (Prinsip desentralisasi).
5) Menghormati hak istimewa presiden menentukan wakil-presiden dan para menteri (Prinsip satu nakoda).

BUDAYA PEMERINTAHAN

1) Menghargai adanya perbedaan aspirasi rakyat yang dilaksanakan dalam proses pengambilan keputusan, proses pencalonan, dan proses pemilihan umum (Prinsip pluralisme).
2) Pengadakan perimbangan politik antara partai pemerintah dan partai oposisi (Prinsip dwi-partai).
3) Menegakan hak-dipilih dengan mengadakan proses pencalonan berdasarkan inisiatif perseorangan dan melalui pemungutan suara terbanyak oleh anggota partai (Prinsip Independent).
4) Menegakan hak-memilih dengan mengadakan pemilihan umum secara langsung menurut sistem distrik (Prinsip demokrasi-ideal dan prinsip satu-daerah satu-wakil).
5) Menegakan hak konstitusi anggota legislatif melalui sistem non-fraksi (Prinsip perwakilan rakyat).
6) Menegakkan kebebasan pemilihan umum, peradilan dan informasi/pers (Prinsip transparansi).
7) Mengadakan pergantian pemimpin secara berkala dan damai (Prinsip reposisi).
8) Mengadakan perubahan sosial-politik sesuai aspirasi rakyat banyak (Prinsip reformasi).
9) Mempersatukan kepentingan individu kedalam kepentingan bangsa dan negara (Prinsip integrasi).
10) Melaksanakan proses pengambilan keputusan berdasarkan suara-terbanyak (Prinsip voting).

KONSEP EKONOMI

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk pendirian BUMR yang terintegrasi secara nasional (sesuai amanat konstitusi pasal-33 ayat-1).
2) Partisipasi rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam dan industri strategis dengan mengadakan alokasi sumber daya ekonomi kepada lembaga perokonomian-rakyat/BUMR (Prinsip demokrasi ekonomi).
3) Peran pemerintah sebagai fasilisator pengembangan perekonomian rakyat,
4) Tanah, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya ‘diatur’ oleh pemerintah,
5) Cabang usaha-strategis ‘diatur’ oleh pemerintah.

By
Teamsukses Regenerasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini