Kamis, 25 November 2010

Neo-Liberalisme sebagai kejahatan Rezim Global

MASALAH DASAR: KEJAHATAN NEO-LIBERALISME

Kejahatan Korporasi dan Rejim Keuangan

Sangat menarik melihat terungkapnya skandal Madoff. Bernard Madoff, adalah pemilik perusahaan sekuritas investasi Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, yang telah berdiri sejak tahun 1960, disamping juga sebagai hedge fund. Madoff kini dijuluki sebagai penipu terbesar abad ini. Ia memang benar-benar penipu super komplet dari kapitalisme global. Madoff ditangkap pada 11 Desember 2008 dengan tuduhan mengadakan penipuan besar-besaran sebesar US$ 50 milyar dengan “skema Ponzi”. Skema Ponzi adalah semacam investasi yang membayarkan keuntungan besar kepada para investornya, yang sesungguhnya berasal dari uang yang dibayarkan oleh investor lainnya yang bergabung belakangan. Para investor percaya, karena pembayarannya terus dilakukan tanpa ada masalah.

Madoff mungkin kasus ekstrim dari kejahatan korporasi, yang membuat malu kalangan kapitalis. Akan tetapi sebenarnya kegiatan dan operasi korporasi-korporasi besar kaum kapitalis di seluruh dunia tidak jauh beda dengan skandal Madoff. Kapitalisme didasarkan atas skema penipuan, terutama penipuan terhadap tenaga kerja. Akan tetapi penipuan tersebut dilegalkan sebagai cara produksi yang sah dan menutup kritik. Dalam perkembangannya, khususnya di Dunia Ketiga, kapitalisme melakukan penipuan yang lebih besar lagi, yaitu lewat teori pertumbuhan ekonomi dan teori “trickle down effects”.

Kejahatan Perdagangan Bebas dan konteksnya terhadap Indonesia
Modus operasi yang sekarang paling banyak dipakai untuk mempercepat ekspansi kapitalisme neo-liberal adalah melalui perdagangan bebas. Perjanjian Perdagangan Bebas di tingkat multilateral (diikat oleh banyak negara) dikenal sebagai WTO (World Trade Organization) yang sebelumnya bernama GATT (General Agreement on Trade and Tariff), sementara di tingkat bilateral dan kawasan (regional) disebut sebagai FTA (Free Trade Agreement). Perdagangan Bebas sebenarnya adalah penyebab krisis. Dengan FTA, maka setiap negara yang terikat FTA harus meliberalisasi pasar mereka agar terbuka sepenuhnya untuk dimasuki barang dan jasa (terutama sektor keuangan) dari luar. Dengan WTO dan FTA, maka dilestarikanlah penjajahan tidak langsung Seluruh strategi pembangunan ekonomi di sebuah negara sekarang dihapus dan diganti oleh perjanjian perdagangan bebas. Lagi-lagi Indonesia adalah contoh klasik bagaimana sebuah negara dipreteli atau dilucuti kedaulatan ekonominya lewat IMF, sehingga sejak 1998 Indonesia tidak punya lagi Repelita dan GBHN, yang artinya tidak punya lagi strategi dasar pembangunan ekonomi. Sejak itu perencanaan diserahkan sepenuhnya pada ketentuan dan kemauan pasar bebas. Ditambah lagi amandemen ke-4 UUD 45 tahun 2002 yang memasukkan kata ‘efisiensi’ dalam pasal 33 dan menghapus penjelasan UUD 45. Seluruh UU sektoral sejak itu juga dirubah menjadi UU yang neo-liberal dan ramah pasar. Lalu dengan terikat kepada WTO sejak 1994 dan FTA (pertamakali lewat AFTA tahun 2002, China-ASEAN FTA tahun 2004 dan Indonesia-Jepang EPA tahun 2007), maka perlahan tapi pasti Indonesia dibuka lebar-lebar bagi invasi ekonomi asing
Sejak krisis 1997-1998 hingga krisis 2008-2009 sekarang, Indonesia terus-menerus memelihara krisis, karena penyebab krisis tetap dipertahankan. Rejim devisa bebas dan sistem keuangan yang sangat liberal menyebabkan Indonesia terus berada dalam cengkeraman krisis. Liberalisasi oleh IMF yang sifatnya sebagai pembuka pintu, kini dikunci ke dalam perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Aturan-aturan perdagangan barang (dan pertanian), jasa, investasi, HAKI, belanja pemerintah, kebijakan kompetisi, fasilitasi perdagangan terus masuk dalam berbagai FTA. Di tingkat ASEAN sudah dibuat payungnya bernama AEC (ASEAN Economic Community) yang memayungi semua perjanjian perdagangan bebas. Didalamnya ada AFTA yang sekarang menjadi ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) dan ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement).

Kejahatan Rejim Orba dan Ekonom Neo-Liberal (Ortodoks)

Dalam konteks di Indonesia, kapitalisme neo-liberal beroperasi lebih jahat dan lebih brutal. Kapitalisme global (neo-liberal) di sini kawin dengan otoriterisme, militerisme, rente-isme, mafioso dan kolusi-korupsi-nepotisme (KKN). Hasilnya adalah sebuah “Kapitalisme primitif ala Indonesia”. Marx bicara tentang kapitalisme primitif yang menggunakan cara-cara ekstra-ekonomi sebagai tahap awal ke arah kapitalisme modern. Di Indonesia, kapitalisme primitif tidak beranjak ke kapitalisme modern, karena cara-cara ekstra-ekonomi terus dilestarikan. Singkatnya, kapitalisme neo-liberal yang kawin dengan Rejim Orde Baru menghasilkan Kapitalisme pinggiran-birokrat-komprador yang tidak beradab dan terbelakang.
Pemerintahan saat ini secara substantif masihlah Orde Baru. Jadi orde reformasi itu hanya bohong-bohongan, kepura-puraan; karena sampai sekarang yang berkuasa tetap Rejim Orba. Rezim sekarang tepat bila disebut sebagai Rejim Orba jilid-2 atau Neo-Orba. Rejim Neo-Orba ini adalah regenerasi dan reproduksi dari sebelumnya. Mengapa disebut rejim Neo-Orba? Karena rejim ini masih berdiri di atas dasar-dasar Orba, yaitu Golkar sebagai partai dominan dan rekayasa kepartaian lewat partai-partai sekoci; TNI tetap dominan dan tidak tersentuh hukum; Konglomerat kroni Orba tidak tersentuh hukum; kerjasama erat dengan para korporasi multinasional (TNC) yang masih menguasai Indonesia; serta berkuasanya Bank Dunia, IMF, ADB, WTO dan lainnya dalam perumusan dan pengambilan kebijakan.

Pandangan terhadap atikel diatas :

Pada dasarnya bahawa sistem noe-libralisme merupakan bentuk sistem yang erat kaitannya dengan sistem perekonomian. Dan Sejarah Neo-liberalisme dirunut jauh kemasa-masa tahun 1930an,dimana Friendrich Von Hayek ( 1899-1922) merupakan orang yang disebut-sebut sebagai bapak Neo-libral.Pada sistem Neo-libralisme menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan sistem kapitalisme abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan meminimalkan campur tangan pemerintah dalam kehidupan perekonomian. Dan mengangap bahwa negara akan menjadi makmur jika menjalankan sistem perdagangan bebas, dan tentunya tawaran akan hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi negara-negara yang belum berkembang untuk bersaing dalam sistem perekonomian pasar bebas dengan negara- negara industri dan negara maju khususnya Indonesia. Yang terburuk dalam sistem Neo-liberalisme adalah bahwa semua kebijakan,aturan, dan lembaga globalisasi ekonomi, seperti ; IMF, Bank Dunia dan WTO, lebih mengutamakan nilai-nilai dan pertumbuhan bagi korporasi besar dan kebebasan dalam sistem perekonomian,sehingga dalam hal ini keuntungan dalam perekonomian hanyalah selalu di untungkan oleh negara maju dan negara- negara industri saja.
Dan jika melihat konteks sistem neo-libralisme yang terjadi di Indonesia, neo-liberalisme yang terjadi sesungguhnya tidak hanya terjadi pada kebebasan sistem perekonomiannya saja, tetapi juga telah mempengaruhi sistem kebijakan para pemerintah Indonesia salah satunya adalah melalui penerapan perundang-undangan yang di jalankan oleh negara Indonesia sendiri salah satu yang menjadi contoh dalam hal ini adalah : amandemen ke-4 UUD 45 tahun 2002 yang memasukkan kata ‘efisiensi’ dalam pasal 33 dan menghapus penjelasan UUD 45. Seluruh UU sektoral sejak itu juga dirubah menjadi UU yang neo-liberal dan ramah pasar, kemudian UU BHP yang melibralkan sistem pendidikan di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa indonesia sudah jelas terjerumus ke dalam sistem Neo-Libralisme yang dapat merugikan rakyat indonesia sendiri.
Melihat isi dari bacaan tersebut maka kami menyimpulkan bahawa ada beberapa faktor yang mendorong terbentuknya kejahatan Neo-libralisme.Yang pertama : munculnya perusahaan multinasioanal (Multinasional corporasions-MNC), yang kedua : Munculnya organisasi atau rezim internasional yang befungsi sebagai surveillance system ( sistem pengawasan ) contohnya WTO,IMF,dan Bank Dunia, dan yang ketiga adalah ;revolusi di bidang teknologi komunikasi dan transportasi yang di gagas oleh perusahaan-perusahaan industri besar

Refrensi :
http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=300&Itemid=113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini